KETERANGAN PERS / PRESS RELEASE
TENTANG
KEMASAN MAKANAN “STYROFOAM”
NOMOR: KH.00.02.1.55.2888
TANGGAL 14 JULI 2009
Menindaklanjuti pengawasan terhadap kemasan makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI perlu memberikan penjelasan tentang kemasan makanan ’styrofoam’ sebagai berikut:
- Istilah ’styrofoam’ sebenarnya merupakan merek dagang pabrik Dow Chemicals dari foamed polystyrene atau expandable polystyrene (EPS).
- Residu monomer stiren yang tidak ikut bereaksi dapat terlepas ke dalam makanan yang berminyak/berlemak atau mengandung alkohol, terlebih dalam keadaan panas.
- Sejauh ini tidak ada satu negarapun di dunia yang melarang penggunaan ’styrofoam’ atas dasar pertimbangan kesehatan. Kebijakan pelarangan di sejumlah negara berkaitan dengan masalah pencemaran lingkungan. Menurut JECFA-FAO/WHO monomer stiren tidak mengakibatkan gangguan kesehatan jika residunya tidak melebihi 5000 ppm.
- Pada saat ini Badan POM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 17 jenis kemasan makanan ’styrofoam’. Hasil pengujian menunjukkan bahwa semua kemasan tersebut memenuhi syarat (terlampir).
- Sekalipun demikian, dalam rangka melaksanakan tindakan kehati-hatian, masyarakat dihimbau untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Umumnya kemasan makanan ‘styrofoam’ dapat dikenali dari logo
- Jangan gunakan kemasan ‘styrofoam’ dalam microwave.
- Jangan gunakan kemasan ‘styrofoam’ yang rusak atau berubah bentuk untuk mewadahi makanan berminyak/berlemak apalagi dalam keadaan panas.
- Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id
- Demikian keterangan ini disampaikan untuk disebarluaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar