Cari Blog Ini

Rabu, Juli 29, 2009

Keterangan Pers Tentang Penjelasan Lanjutan Terkait Produk Dendeng / Abon Babi

BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA

KETERANGAN PERS
TENTANG
PENJELASAN LANJUTAN TERKAIT PRODUK DENDENG/ABON BABI
NOMOR: KH.00.01.1.23.2257
TANGGAL 1 JUNI 2009

Berdasarkan hasil pengawasan lanjutan terhadap produk dendeng/abon babi yang dijual sebagai dendeng/abon sapi, Badan POM RI memberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Bahwa Badan POM RI telah melakukan sampling dan pengujian lanjutan atas 34 (tiga puluh empat) produk hasil olah daging yang terdiri dari 14 (empat belas) dendeng sapi dan 20 (dua puluh) abon sapi. Dari hasil pengujian tersebut ditemukan 4 (empat) dendeng positif DNA babi, yaitu :
No.Nama ProdukNo. PendaftaranProdusenKeterangan
1.Dendeng sapi Dua daun Cabe Kwalitet Istimewa (200 gram)DEPKES RI PIRT 201357303247Malang - IndonesiaMencantumkan Logo Halal, tetapi tidak mempunyai Sertifikat halal.
2.Dendeng Sapi BRENGGOLO Kwalitet Istimewa (200 gram)DEPKES RI PIRT 201357303247Malang - IndonesiaMencantumkan Logo Halal, tetapi tidak mempunyai Sertifikat halal.
3.Dendeng Sapi BRENGGOLO Kwalitet Istimewa - Giling (200 gram) DEPKES RI - PIRT 201357303247Malang - IndonesiaMencantumkan Logo Halal, tetapi tidak mempunyai Sertifikat halal.
4.Dendeng/Abon Sapi Spesial Produk Dua Dinar Bandung (80 gram)DEPKES RI SP 0365/10/01/95Produk Dua Dinar - BandungMencantumkan logo Halal, tetapi tidak mempunyai Sertifikat halal.
  1. Balai Besar/Balai POM RI di seluruh Indonesia telah diperintahkan untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk tersebut diatas.
  2. Bagi masyarakat yang menemukan produk tersebut dapat memberikan informasi kepada Badan POM RI melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau emailulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com.

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk disebarluaskan.


Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Subscribe via email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

feedburner